Tujuan dan Manfaat Hukum Waris Islam

Bukti menunjukan kesempurnaan agama Islam yang berasal dari Allah swt adalah agama Islam mengatur segala permasalahan kehidupan manusia. Seperti mengatur dalam pembagian warisan. Hukum warisan telah dikenal di Indonesia sejak lama. Namun semenjak kedatangan agama Islam di tanah air maka Islam pun mengatur pembagian hukum waris dalam kehidupan masyarakat Indonesia beragama Islam sesuai petunjuk dari Allah swt.

Hukum waris Islam adalah suatu ilmu yang melakukan pengaturan tentang pengalihan kekayaan dari seorang yang sudah dinyatakan wafat kepada pihak ahli waris. Pembagian kadar waris dalam agama Islam sudah ditetapkan pada masing-masing ahli waris yang tercantum dalam Al Qur’an dan diperinci oleh hadist.

Apa saja tujuan dan manfaat hukum waris Islam?

Adapun tujuan dan manfaat hukum waris Islam sangat banyak, antara lain:

  1. Menjaga kekuatan perekonomian masyararakat
  2. Menghindari perselisihan keluarga dalam warisan

Yang dikedepankan dalam agama Islam soal hukum waris adalah keadilan dan maslahat bagi kehidupan keluarga dan masyarakat.  Semua hukum warisan yang terdapat pada al-Quran menjadi wajib untuk dilaksanakan oleh umat Islam ketika ada salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.

Hukum waris yang terdapat dalam agama Islam sering juga disebut ilmu mawaris.  Untuk penerapan hukum waris Islam di Indonesia secara terperinci  telah dituangkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat masalah mawaris dalam KHI terdapat pada pasal 171. Semuanya disebutkan pada KHI tentang pengaturan siapa saja yang disebut ahli waris, pengertian harta warisan beserta porsi pembagian warisan.

Berikut ini kaidah-kaidah persyaratan berlakunya hukum kewarisan dalam agama Islam, antara lain :

  1. Adaya pihak yang wafat yang mewariskan

Pada saat seseorang sakit atau belum wafat maka tidak berlaku terjadinya pewarisan harta. Kecuali orang yang mewariskan itu dinyatakan sudah wafat. Maka harta tersebut diperkenankan untuk diwariskan.

  1. Dalam kondisi hidup para ahli warisnya

Persyaratan kedua berlakunya hukum waris Islam adalah adanya pihak ahli waris dalam keadaan masih hidup. Adapun proporsi pembagian warisan ditentukan oleh Islam secara rinci di dalam Al Qur’an dan hadist.

  1. Kaitan antara pewaris dan ahli waris

Ketiga, persyaratan berlakunya hukum waris Islam adalah terdapatnya kaitan antara pewaris kekayaan dan ahli waris. Seperti hubungan nasab, kekerabatan, hubungan suami istri, hubungan anak dan orangtua dan lain-lain.

Terakhir hukum waris Islam berlaku jika tidak ada halangan bagi pihak ahli waris untuk memperoleh warisan.