Mark Sungkar Akan Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Kota Hari Ini

Penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi Triatlon artis Mark Sungkar diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga, status tahanan Mark Sungkar ditangguhkan dan ia menjalami hukuman dari luar penjara meski masih berstatus sebagai tersangka dan terdakwa kasus dugaan TPPU atau korupsi Triatlon. Kuasa hukum Mark Sungkar, Fachri Bachmid menyampaikan bahwa kliennya akan keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021) pukul 11.00 WIB.

"Rencananya akan keluar Rabu siang," kata Fahri Bacmid kepada awak media ketika dihubungi lewat pesan singkat, Rabu dini hari. Fahri menyampaikan, bahwa ayah kandung kakak beradik Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu tidak lagi berada di dalam penjara dan tetap menjalani proses hukum sampai dengan dikeluarkannya putusan hakim. "Pastinya pak Mark akan keluar penjara sesuai penetapan dan keputusan Majelis Hakim Tipikor di sidang Selasa (4/5/2021)," ucap Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017. Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga diduga memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.